Industri Rokok Termarjinalkan Regulasi Pemerintah
Komisi VI DPR RI menilai industri rokok golongan tiga termarjinalkan oleh regulasi yang dibuat pemerintah. Hal tersebut terungkap saat Komisi VI meninjau PT Barito, Kudus, Jawa Tengah yang merupakan produsen rokok golongan III, Kamis (9/6).
"Kami prihatin dengan kondisi industri rokok golongan II dan III yang merupakan industri rokok menengah ke bawah. Mereka termarjinalkan oleh regulasi yang dibuat pemerintah," ungkap Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto saat memimpin kunjungan ke Jawa Tengah.
Dijelaskannya, regulasi yang dimaksud salah satunya berupa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200 Tahun 2008 yakni persyaratan membangun pabrik harus memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter, dan lokasinya harus jauh dari pemukiman warga. Padahal kebanyakan industri rokok kecil yang merupakan SKT(sigaret kretek tangan) diproduksi di rumah-rumah.
"Memindahkan industri kecil dari rumah itu jelas tidak sesuai. Kita sudah punya contoh industri rumah yang berhasil, seperti industri sepatu, tas, songkok. Semua itu dikerjakan di rumah. Akibat dari PMK ini banyak industri rokok yang gulung tikar," papar Airlangga.
Atas kondisi tersebut, Airlangga berjanji akan membicarakannya kembali dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Koordinator Perekonomian. Bahkan jika memungkinkan pihaknya akan terus memperjuangkan hal tersebut di periode mendatang, meski dalam peraturan tidak ada carry over untuk RUU atau program legislasi dari periode sebelumnya ke periode mendatang.(Ayu), foto : ayu/parle/hr.